RDP dengan DPRD

MAMUJU TENGAH--Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah suatu forum resmi yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan pendapat, keterangan, atau masukan dari pihak-pihak tertentu terkait suatu isu, kebijakan, atau rancangan undang-undang.
Menggali informasi lebih dalam mengenai suatu permasalahan, mendapatkan pendapat resmi dari pihak terkait, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, mendukung proses legislasi, terutama dalam pembahasan RUU, menjembatani aspirasi masyarakat dengan pembuat kebijakan adalah beberapa tujuan dilakukannya RDP.
Dalam salah satu kesempatan RDP antara DPRD dengan Kantor Pertanahan Mamuju Tengah, dibahas berbagai hambatan, kendala, masalah maupun solusi terkait permasalah tanah transmigrasi di Desa Pangaloang, Kecamatan Topoyo yang bisa menjadi bom waktu kedepannya.
Permasalahan tanah merupakan isu yang kompleks dan sering menimbulkan konflik sosial, ekonomi, hingga hukum. Masalah ini bisa terjadi di perkotaan maupun pedesaan, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan investor.
Upaya penyelesaian yang selama ini yang telah dilakukan diantaranya, mediasi oleh pemerintah atau tokoh masyarakat, Rapat Dengar Pendapat di DPR jika skalanya luas atau menyangkut kebijakan, gugatan ke pengadilan, reforma agraria dan legalisasi aset oleh pemerintah, penerbitan sertifikat tanah secara massal (program PTSL), serta peningkatan transparansi dan digitalisasi data pertanahan. (*/Naf)